Pengacara Keberatan jika Polisi Kerahkan Ahli Hipnoterapi untuk Periksa Jessica


Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yayat Supriatna, mengaku keberatan jika penyidik mengerahkan ahli hipnoterapi untuk memeriksa Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Hipnoterapi adalah jenis terapi komplementer yang menggunakan hipnosis atau metode mengubah kesadaran seseorang.
Yayat juga mempertanyakan tindakan penyidik yang saat ini belum mau memperlihatkan rekaman kamera tersembunyi dan menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan ( BAP ) kepada pihak Jessica.
Ia mengatakan bahwa tim pengacara menyusun strategi pembelaan Jessica untuk persidangan. Namun, ia tak mau mengungkapkannya kepada publik untuk saat ini.
Yayat juga bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. " Sampai saat ini, tentu sebagai kuasa hukum, ya (Mirna tidak bersalah), " kata Yayat di Jakarta, Senin. Yayat mengatakan bahwa keluarga berkeyakinan, Jessica tidak terlibat dalam pembunuhan rekan sekampusnya itu.

0 komentar: